DLH Kaur Mulai Susun KLHS-RPJPD 2025-2045
Ersan Syahfiri-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Dua Perda Disahkan DPRD Kaur, Penyandang Disabilitas Dilindungi, RPJMD Difinalkan
BACA JUGA:Tersinggung Tak Boleh Pinjam Motor Penyebab 2 Warga Bengkulu Selatan Tewas Dibunuh
Sementara itu Guru Besar UNIB Atra Romeda dalam arahannya menyampaikan terkait tahapan-tahapan penyusunan dokumen KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur tahun 2025-2045.
Ia menyebut konsultasi publik II ini membahas dokumen yang sudah disusun yakni dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Kaur Tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen pendamping untuk dokumen RPJPD Kabupaten Kaur nantinya supaya bisa diterbitkan menjadi Perda.
BACA JUGA:Ormas dan LSM Diharapkan Mendukung Percepatan Pembangunan
Dengan adanya masukan-masukan yang diberikan oleh seluruh stakeholder nantinya maka dokumen tersebut akan diperbaiki dan selanjutnya akan ada penjaminan kualitas apakah dokumen tersebut layak atau tidak untuk diteruskan untuk validasi.
"Tentunya jika dokumen tersebut sudah tervalidasi, maka dokumen tersebut baru resmi bisa mendampingi dokumen induknya yaitu dokumen RPJPD Kabupaten Kaur 2025-2045 untuk dijadikan Peraturan Daerah kedepannya," terangnya.
Di lain sisi, Kepala DLH Kaur Henry Faizal, SE menyampaikan banyak manfaat yang didapat dengan menyusun KLHS-RPJPD.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Terus Berjalan, Afifuddin Jabat Ketua KPU RI Definitif
Salah satunya memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
"Prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu suatu upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan," katanya. (jul)