Dua Perda Disahkan DPRD Kaur, Penyandang Disabilitas Dilindungi, RPJMD Difinalkan
SERAHKAN: DPRD Kaur menyerahkan dua Perda yang sudah ditandatangani kepada Bupati Kaur kemarin-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya 25 anggota DPRD Kaur sepakat mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu Perda terkait perlindungan penyandang disabilitas. Sedangkan Perda lainnya terkait Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan Sawah Picu Krisis Pangan
Pengesahan dua Perda setelah melalui proses panjang dan diakhiri rapat paripurna DPRD Kaur, kemarin (29/7/2024).
Dua Perda yang disahkan akan menjadi Perda terakhir bagi para wakil rakyat Kaur periode 2019-2024.
BACA JUGA:Koalisi 7 Parpol Goyah? Pilkada Bengkulu Selatan Berpeluang Lebih 2 Pasang Calon
"Alhamdulillah sudah disahkan. Saat ini tinggal meminta evaluasi gubernur sebelum diberikan penomoran. 25 Anggota DPRD (Kaur) sepakat dengan dua Perda itu karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat," kata Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini.
Bupati dalam kata sambutannya menyatakan rasa terima kasih kepada para anggota dewan yang telah melakukan pembahasan dengan sangat baik.
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa STIT Q Siap Diwisuda
Setelah sempat beberapa kali menggelar rapat paripurna, DPRD Kaur sepakat kedua Raperda itu sama pentingnya untuk kebutuhan masyarakat.
Baik RPJMD untuk rencana Kabupaten Kaur jangka menengah maupun raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:Hari Ini Dua Kasat Baru di Polres Seluma Lakukan Sertijab
"Dua Perda ini tentu akan membawa dampak terhadap pembangunan Kabupaten Kaur baik dalam segi fisik maupun dalam segi sosial sehingga tentu dampaknya nanti akan dirasakan oleh masyarakat," tambah Bupati.
Sebelumnya sejumlah fraksi sempat menyampaikan pandangan umum mereka kepada Pemkab Kaur termasuk juga berkaitan dengan dua raperda yang diusulkan. Sejumlah saran juga disampaikan.