Bawaslu Kaur Dirikan Posko Kawal Hak Pilih

anggota Bawaslu Kordiv HPPH Titi Firda Kusni, SH.I-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Menjelang proses pencoblosan 27 November mendatang, pengawasan terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur.

Salah satunya membuka posko kawal hak pilih sebagai bagian dari pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. 

BACA JUGA:Hari Ini 4 Kapolsek Baru Jajaran Polres Kaur Mulai Bertugas

BACA JUGA:Perambah Meraja Lela, Kerusakan Hutan Lindung di Bukit Barisan Makin Parah

Pendirian Posko dilakukan di setiap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dengan adanya posko ini, masyarakat Kaur diminta aktif dalam memberikan laporan terutama terkait penyusunan daftar pilih yang sekarang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur melalui para petugas pemuktahiran data pantarlih (Pantarlih). 

"Pengaduan dapat dilakukan langsung oleh masyarakat, apabila menemukan tindak tanduk kecurangan yang terjadi selama masa Pilkada tengah berlangsung," ujar anggota Bawaslu Kordiv HPPH, Titi Firda Kusni, SH.I kepada Rasel kemarin.

BACA JUGA:Danau Toba Di Sumatera Diprediksi Akan Kering dan Hilang Dari Bumi, Airnya Selalu Menyusut Setiap Tahun

BACA JUGA:Danau Kuranding di Bengkulu, Potensi Wisata yang Terabaikan, Selain Indah Juga Menyimpan Cerita Menarik

Dia menambahkan, penyusunan daftar pemilih ini sangat rentan terjadi tindak kesalahan. Sehingga masyarakat  jangan takut untuk melaporkan, ke setiap posko yang telah kita dirikan.

Setiap anggota Panwascam telah diperintahkan untuk mengaktifkan posko tersebut. "Jika ada laporan langsung ditindak lanjuti," terangnya. 

BACA JUGA:Legenda Danau Kawutan Serunting di Bengkulu, Mirip Danau Toba, Cocok Untuk Tempat Wisata

BACA JUGA:Legenda dan Cerita Asal Usul Danau Tes di Bengkulu, Mengerikan Konon Dihuni Ular Kepala Tujuh

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan S.Kom meminta agar ASN, Aparatur Desa, TNI, Polri netral.

Karena jelas dalam aturan tidak boleh terlibat politik praktis. "Nah jika ditemukan nanti pada pelaksanaan Pilkada, ada yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu kandidat, maka akan ditindak tegas sesuai aturan," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan