Belasan Ternak Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Satpol PP, Tak Diambil Bisa Dilelang
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Lebih dari 15 ekor hewan ternak terdiri dari sapi dan kambing diamankan petugas Satpol PP dibantu personel Sat Sabhara Polres Bengkulu Selatan, Senin (1/7) siang.
Belasan ternak liar tersebut ditangkap lantaran berkeliaran di jalan raya hingga masuk pemukiman masyarakat ketika petugas melaksanakan razia ketertiban hewan ternak.
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Bengkulu Selatan
Setelah ditangkap, hewan ternak liar langsung dikandangkan di kandang penampungan Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan di Jalan Raya Padang Panjang.
Wargapun diminta untuk mengecek kondisi ternak tersebut dan secepatnya melapor jika merasa memilikinya.
“Sesuai janji kami untuk penertiban hewan ternak, dalam beberapa waktu kedepan bakal digelar razia ternak besar-besaran. Untuk hari pertama ini, sudah belasan ternak yang kami amankan. Mayoritasnya di Kecamatan Pino Raya,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos kepada Rasel usai kegiatan razia.
BACA JUGA:Terdampak Pembangunan PPN, 30 Rumah Warga Desa Pasar Lama Direlokasi
Lanjut Erwin, sementara belum ada pihak yang mengakui hewan ternak tersebut. Pihaknya akan tetap memelihara dan menjaga ternak tersebut sesuai ketentuan Perda.
Hanya saja, jika nanti sudah melebihi jangka waktu 10 hari dan warga tetap tidak mengakui. Maka ternak tersebut akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas daerah.
BACA JUGA:Berawal Saling Pelotot, Nyawa Pemuda Seluma Melayang
“Jadi sesuai Perda nomor 09 tahun 2022 tentang penetiban hewan ternak. Untuk ternak jenis sapi atau kerbau, denda minimalnya sebesar Rp2 juta per ekor dan biaya perawatan Rp200 ribu per hari.
Sedangkan untuk jenis kambing atau domba, sebesar Rp500 ribu per ekor dengan biaya perawatan Rp100 ribu per hari,” jelasnya.
Masih kata Erwin, selain akan dikenakan denda. Para pemilik ternak liar tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa menandatangi surat perjanjian diatas materai.
BACA JUGA:Masa Jabatan 141 Kades di Bengkulu Selatan Diperpanjang