Polisi Ikut Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini

Ilustrasi Pernikahan Dini-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.id, BENGKULU SELATAN - Meski pemerintah telah membuat Undang-Undang yang membatasi usia minimal untuk pernikahan.

Masih banyak kasus pernikahan dini ditengah masyarakat. Hal itu terjadi karena banyak faktor, salah satunya akibat pergaulan bebas oleh anak-anak muda.

BACA JUGA:Diskominfo dan Inspektorat Kolaborasi Amankan Server Aplikasi SIM-RS

Untuk mengurangi angka pernikahan dini, Kapolsek Kedurang Ilir, Iptu Erik Fahreza, SH melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Disampaikan bahaya pernikahan agar masyarakat mengetahui dan tidak melakukan hal tersebut.

“Dalam kegiatan sosialisasi dampak pernikahan dini di Desa Muara Tiga Ilir tadi (Kamis, 27/6), saya menyampaikan bahay pernikahan dini.

BACA JUGA:Harta Karun Tersembunyi di Bukit Raje Mandare, Nilainya Tak Terhitung, Ladang Minyak Dan Danau Merah

Tujuannya adalah untuk menambah wawasan masyarakat soal bahaya pernikahan dini, kalau sudah tahu resikonya, mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi,” kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, pernikahan dini memang banyak memberi dampak yang negatif. Diantaranya merampas hak anak.

Usia yang masih belasan tahun seharusnya fokus untuk menata masa depan, bukan justru mengurusi rumah tangga.

BACA JUGA:Misteri Gunung Patah di Bengkulu, Diselimuti Aura Mistis dan Keberadaan Tumbuhan Langka

Pernikahan dini juga bahaya untuk kesehatan, sebab organ reproduksi belum siap jika usia masih terlalu muda.

Sehingga pernikahan dini dapat menimbulkan ancaman resiko kematian melahirkan.

“Anak yang menikah terlalu muda bisa mengalami depresi, cemas, dan pengaruh buruk terhadap psikologis mereka. Hal itu bisa saja menyebabkan mereka bunuh diri atau melakukan perbuatan yang diluar nalar. Makanya hindari pernikahan dini, menikahlah saat usia sudah matang,” saran Kapolsek. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan