Ngaku Suka Sama Suka, Oknum Honorer Setwan Terancam Penjara 15 Tahun

Kanit PPA Polres Seluma, Ipda Sugeng-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma saat ini sudah menahan AS (24) oknum tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Seluma.

AS ditahan karena lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di kabupaten Seluma. Kepada polisi AS mengaku mereka melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka karena memang antara korban dan tersangka menjalin hubungan asmara.

BACA JUGA:Betahun-tahun Cabuli Keponakan, Pensiunan PNS Menyesal

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo dan Kanit PPA, Ipda Sugeng mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Seluma. Meskipun AS melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka namun korban masih berstatus anak di bawah umur.

BACA JUGA:Silpa Rp 68,9 Miliar, Yang Bisa Digunakan Hanya Rp40 Miliar

"Karena korban masih dibawah umur, besar kemungkinan  perbuatan tersebut dilakukan atas bujuk rayu tersangka," ujar Kanit PPA siang kemarin. 

BACA JUGA:Maksimalkan Pembentukan Kampung Quran, Kemenag Bina PAI

Sementara itu atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pemerintah Desa Harus Berperan Aktif Perangi Narkoba

Sementara itu dari laporan yang disampaikan oleh orang tua korban. Serta hasil keterangan korban, diketahui bahwa korban sudah digagahi sebanyak lima kali oleh tersangka. Perbuatan itu dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Sukaraja. (rwf)

Tag
Share