Penerima PKH Ditawari Modal Usaha Rp 5 Juta

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma Elian Suhandi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dinas Sosial Kabupaten Seluma menawarkan  Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Program PENA yang ditawarkan kepada penerima PKH  merupakan program dari Kementerian Sosial dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Warga Serbu Layanan Kesehatan Bergerak

BACA JUGA:Misteri Orang Bunian di Balik Keindahan Bukit Barisan Sumatera, Menyeramkan, Ini Ciri Ciri Kedatangannya

Tujuannya agar dapat mengembangkan kewirausahaan dengan memberikan bantuan modal usaha. Langkah ini juga bertujuan memutus ketergantungan masyarakat pada bantuan sosial PKH. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Elian Suhandi mengatakan, program PENA yang ditawarkan kepada penerima bantuan PKH ini diharapkan dapat mengembangkan kewirausahaan. Sehingga nantinya dapat memutus ketergantungan masyarakat terhadap untuk terus menerima bansos.  

BACA JUGA:Produksi Emas Indonesia Capai 48 Ton Pertahun, Ini 6 Daerah Penghasil Emas Terbesar Di Indoneisia

BACA JUGA:Suzuki Cappuccino Bangkit Dari Kubur, Setelah 25 Tahun Tenggelam, Segera Muncul Model Terbaru

"Program PENA ini merupakan program dari Kemensos. Dengan menawarkan dukungan penguatan usaha serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp 5 juta per Keluarga pada Penerima Bantuan PKH," tegas Elian Suhandi. 

Lanjutnya, penerima bantuan PKH yang mengikuti program PENA akan diberikan  modal sekitar Rp   5 juta rupiah yang dipergunakan wirausaha.

BACA JUGA:Legenda Danau Laut Tawar di Aceh, Berawal Dari Kisah Cinta Seorang Putri Raja Yang Mengharukan

BACA JUGA:Pertarungan Manusia Sakti di Aceh, Legenda Tapak Tuan, Jejak Kakinya Membentuk Kolam Abadi

Nantinya penerima program  PENA  rintisan usahanya akan dipantau selama 1 tahun apakah masih jalan atau berhenti. 

"Meskipun sudah mendapatkan bantuan dari program tersebut penerima masih mendapatkan bantuan PKH selama 1 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan