PAW Imron Amin Yusun Tergantung Gubernur

Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana, S.STP, M.M, M.H -IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Usulan pemberhentian Imron Amin Yunus alias Melun sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan masa bakti 2019-2024 yang diajukan DPK Partai Keadilan Persatuan (PKP) Bengkulu Selatan masih berproses.

Belum ada keputusan yang resmi untuk mencabut status Imron Amin Yunus sebagai wakil rakyat melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk ASN, Gaji ke-13, Ini Jawal airan dan Besarannya

Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana, S.STP, M.M, M.H mengatakan, pihaknya hanya menunggu. Jika sudah ada keputusan resmi terkait PAW, mak Sekretariat DPRD siap menjalankan prosesnya sesuai mekanisme.

“Kalau kami (Sekretariat DPRD) sifatnya hanya menunggu. Kalau SK Gubernur sudah turun terkait PAW, maka akan difasilitasi. Tapi sejauh ini, kami belum menerima dasar apapun terkait PAW tersebut,” kata Nico.

BACA JUGA:Wagra Diminta Kandangkan Ternak, Satpol Gelar Razia Besar Besaran Jelang Lebaran Haji, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Tindaklanjuti Curhatan Warga, Polisi Siap Lakukan Hal Ini

Sebelumnya Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH mengatakan, sudah menyampaikan usulan PAW tersebut ke Gubernur Bengkulu.

Pihak partai juga sudah melampirkan dokumen susulan, salah satunya bukti gugatan Imron Amin Yunus yang dimentahkan Pengadilan Negeri Manna.

BACA JUGA:Longsor Masih Mengintai di Perbatasan Manna-Tanjung Sakti, Ini Saran Polisi

Ikhsarudin menegaskan keputusan partai mengusulkan PAW Imron Amin Yunus adalah karena yang bersangkutan melanggar aturan partai.

Berdasarkan usulan DPK PKP, posisi Imron Amin Yunus akan digantikan Warasman untuk melanjutkan pengabdian sebagai wakil rakyat yang tersisah beberapa bulan lagi. (yoh)

Tag
Share