Mantan Kasi Kesra Desa Napal Melintang Mencari Keadilan: Tanpa Peringatan, Tetiba Dapat Surat Pemberhentian

DIBERHENTIKAN: Ws (53) mantan Kasi Kesra Desa Napal Melintang didampingi isteri menunjukkan surat pemberhentian sebagai perangkat desa, Sabtu (4/5/2024) sore-Rezan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

“Saya itu sudah lama mempertimbangkan. Bahkan saya terus didesak masyarakat melalui BPD. Jadi saya terus mengamati kinerja Wisdin ini. Semakin hari semakin minim, dan akhirnya kami keluarkan surat pemberhentian,” jelasnya.

Darman mengklaim, apa yang ia lakukan tidak melanggar peraturan sama sekali. Baik Perbup Bengkulu Selatan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maupun aturan lain yang berkaitan dengan itu.

Bahkan, Darman mengaku sebelum surat pemberhentian Wisdin dikeluarkan, dirinya intens berkomunikasi dengan Camat dan Bupati.

“Buktinya bupati sudah merespon dengan memberikan rekomendasi pemberhentian. Artinya tidak ada yang salah dengan itu,” beber Darman. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan