Mantan Kasi Kesra Desa Napal Melintang Mencari Keadilan: Tanpa Peringatan, Tetiba Dapat Surat Pemberhentian

DIBERHENTIKAN: Ws (53) mantan Kasi Kesra Desa Napal Melintang didampingi isteri menunjukkan surat pemberhentian sebagai perangkat desa, Sabtu (4/5/2024) sore-Rezan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

Lefti menilai tata cara dan prosedur pemberhentian yang dilakukan Pemdes Napal Melintang sangatlah di luar kewajaran.

Surat pemberhentian diberikan pada saat dirinya berada di warung untuk membeli telur. Lefti menilai, hal seperti itu tidak seharusnya dilakukan, seharusnya ada cara yang lebih baik dengan mengunjungi Wisdin secara langsung.

“Kalau memang Pak Kades selama ini tidak lagi merasa terbantu dengan kehadiran suami saya di kantor desa. Lalu kenapa tidak sejak awal suami saya sakit hal itu disampaikan. Setiap suami saya kerja, Kades tetap support malah. Bahkan suami saya tetap mampu menyelesaikan semua tugas dengan baik. Kalau mau bukti suami saya terus masuk, silahkan cek daftar hadir harian,” kata Lefti.

BACA JUGA:Waspada Diare dan Tifus, Jaga Kondisi Sanitasi

Untuk itu, Lefti berharap ada keadilan yang berpihak kepada keluarganya. Dirinya meminta bahwa apa yang telah disampaikan Kades Napal Melintang agar dipertimbangkan dulu.

Tak hanya itu, Lefti menilai harusnya sebelum ada pemberhentian, Pemdes mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan unsur masyarakat, BPD dan pihak lainnya.

“Okelah keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada di tangan Kades. Tapi tentu harus melalui prosedur yang pas. Jangan mengedepankan ego sektoral, karena sejatinya suami saya selalu mengupayakan pekerjaan dengan maksimal,” ungkap Lefti.

BACA JUGA:18 Oktober, Pelaku UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Sementara itu, Wisdin menyebut dirinya siap menerima keputusan yang disampaikan oleh Kades. Hanya saja, Ia berharap proses yang dilakukan tidak terkesan sepihak atau menyudutkan dirinya.

“Segala sesuatu memang ada ketetapannya. Sebagai manusia biasa saya tentu menerima. Termasuk ketetapan kami diberikan ujian sakit. Namun, prosedur untuk pemberhentian kami harusnya lebih baik. Jangan tetiba sudah berhenti, tetiba sudah dipecat. Ada proses sebelum ini diputuskan,” ucap Wisdin bernada sedih.

BACA JUGA:Perekrutan PPS Dibanjiri Peminat, Tanjung Kemuning Paling Banyak

Sejak mulai pulih pada Desember 2023, Wisdin mengaku semua pekerjaan di desa yang berkaitan dengannya selalu selesai dikerjakan. Bahkan Wisdin tidak pernah menolak tugas baru yang diberikan Kades Napal Melintang.

“Artinya kalau ada yang menyebut saya sudah kehilangan kriteria dan syarat menjadi perangkat, itu tidak sepenuhnya benar. Memang saat ada kontrol berobat, tentu izin dari kerja,” kata Wisdin.

BACA JUGA:Pagu Anggaran Rp2,962 triliun, Pendapatan Negara Provinsi Bengkulu Rp728 miliar

Terpisah, Kades Napal Melintang Darman Wirjo saat dikonfirmasi Rasel via telepon, Sabtu (4/5/2024) sore, membenarkan dirinya telah mengeluarkan surat pemberhentian Wisdin dari jabatan Kasi Kesra. Darman mengaku keputusannya sudah tepat dan berdasarkan usulan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan