DPRD Luruskan Isu, Anggaran Insentif Rumah Ibadah Hilang karena Inpres, Bukan untuk Beli Mobnas
LURUSKAN: Pimpinan DPRD meluruskan isu terkait insentif pengurus rumah ibadah dan pembelian mobnas-Sugio AP-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menanggapi aspirasi para pengurus rumah ibadah terkait terhapusnya anggaran insentif pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Aspirasi tersebut disampaikan sejumlah perwakilan pengurus rumah ibadah yang mempertanyakan alasan dan mekanisme kebijakan tersebut dalam aksi di depan Gedung DPRD pada Selasa, 2 Desember 2025.
Ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono, SE, MAP, didampingi Waka I Holman, SE, dan Waka II, Dodi Martian, S.Hut, MM menjelaskan hilangnya anggaran insentif bukanlah keputusan sepihak DPRD, melainkan mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden tentang efisiensi dan penajaman belanja daerah tahun 2025.
BACA JUGA:Jaksa Dalami Kasus DD Dusun Baru, Pemdes Dimintai Keterangan
BACA JUGA:Warga Seluma Temukan Penyu Mati di Pinggir Pantai
Menurut Juli, penyesuaian anggaran ini dilakukan di seluruh Indonesia dan wajib dipatuhi pemerintah daerah, termasuk Bengkulu Selatan.
Ia menegaskan bahwa tidak benar jika penghapusan anggaran insentif pengurus rumah ibadah dikaitkan atau dianggap sebagai dampak dari pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD.
Selain ada Inpres terkait efisiensi anggaran. Pengalokasian anggaran hibah untuk insentif pengurus rumah ibadah juga bisa menabrak aturan.
BACA JUGA:Deddy Ramdhani Berpeluang Jabat Sekda Seluma: Raih Nilai Tertinggi
BACA JUGA:Massa Pertanyakan Izin PT. ABS ke BPN, Tuntut Perusahaan Ditutup
Sebab BPK RI telah mengeluarkan pemberitahuan ke Pemda Bengkulu Selatan terkait aturan pengalokasian anggaran tersebut.
Di tahun 2026 ini, Pemda Bengkulu Selatan tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif pengurus rumah ibadah. Penyebabnya karena penganggaran tersebut bisa menabrak aturan.
DPRD pun mengajak semua pihak yang mengetahui dasar aturan untuk pengalokasian anggaran insentif pengurus rumah ibadah bisa disampaikan. Sebab DPRD sangat mendukung pengurus rumah ibadah diberikan insentif oleh daerah.
BACA JUGA:Antusias Warga Serbu Pasar Murah, Ada Diskon Rp15 Ribu
BACA JUGA:Bujang Ruslan Pimpin Kantor Haji dan Umrah Kaur
“Isu ini perlu kami luruskan. Tidak ada satu rupiah pun anggaran insentif pengurus rumah ibadah dialihkan untuk pembelian mobil dinas. Pengadaan mobil dinas itu sudah masuk dalam APBD 2025 sejak proses pembahasan, dan jumlahnya lima unit, tiga di antaranya untuk pimpinan DPRD. Jadi tidak ada hubungannya dengan penghapusan insentif pengurus rumah ibadah,” tegas Juli.
Pimpinan DPRD mengaku pihaknya memahami kegelisahan para pengurus rumah ibadah dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari formulasi kebijakan lain agar peran sosial dan keagamaan yang dijalankan para pengurus tetap mendapat perhatian pemerintah.
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Daerah Waspada Curah Hujan Tinggi
BACA JUGA:Bupati Kaur Sampaikan Pesan Penting Untuk Guru, Simak!
“Kami sangat menghargai pengurus rumah ibadah yang telah menjaga harmoni sosial dan kegiatan keagamaan di Bengkulu Selatan. Aspirasi yang disampaikan ini akan tetap kami kawal,” tambah Waka I.
Sementara itu, Waka II, Dodi Martian menegaskan DPRD terbuka terhadap dialog dan memastikan seluruh kebijakan fiskal daerah dilakukan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, pimpinan DPRD berharap polemik terkait isu pengalihan insentif dapat diluruskan, sekaligus memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah tetap berjalan sesuai ketentuan. (yoh)