Bandit Ranmor di Bengkulu Selatan yang Ditembak Polisi Terancam Penjara 7 Tahun
Bandit Ranmor di Bengkulu Selatan yang Ditembak Polisi Terancam Penjara 7 Tahun-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bandit kendaraan bermotor (ranmor) berinisial CDS (35) yang ditembak polisi terancam 7 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Bahkan akibat ulahnya melawan petugas saat ditangkap, pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur ini bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan total ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Muara Payang Butuh Siring Irigasi
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya 7 tahun penjara," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH.
Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Tusiah (57) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, sedang keluar rumah menjenguk orang tuanya. Saat kembali, motor Yamaha Gear BM 4018 MAG yang diparkir di teras rumah telah raib.
Diduga pelaku lebih dulu masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor, lalu membawa kabur kendaraan. Aksi itu sempat dilihat saksi Iqbal Putra Pratama (19) yang merupakan tetangga korban.
BACA JUGA:Kegiatan Kepramukaan Meningkatkan Rasa Kepedulian dan Tanggung Jawab
Kemudian pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB pelaku berhasil ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan saat sedang berada di wilayah Kabupaten Kaur.
Alih-alih menyerah, pelaku justru mengamuk menggunakan pelepah sawit sepanjang tiga meter, mengayunkannya ke arah petugas.
BACA JUGA:Penyakit Ngorok Kembali Berjangkit, Belasan Sapi Warga Mati Mendadak
Demi keselamatan personel dan warga sekitar, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan. (yoh)