KPPN Manna Sosialisasikan Kebijakan Dan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran

KPPN Manna Sosialisasikan Kebijakan Dan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2024-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2024

radarselatan.bacakoran.co - Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran pada tahun 2024 dan penegasan, penertiban, simplifikasi dalam pengajuan SPM ke KPPN, termasuk penerapan kewajiban kepemilikan sertifikasi kompetensi Pejabat Perbendaharaan sekaligus penyampaian penyegaran mekanisme penggunaan kartu kredit pemerintah, aplikasi marketplace digipay, penerapan rencana penarikan dana (RPD) harian dengan mekanisme schedule payment date (SPD), penyebaran informasi tentang Gerakan Zero Retur SP2D, dan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Satuan Kerja lingkup KPPN Manna termasuk pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:PERHATIAN! Ranmor Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Manna dan dihadiri 58 peserta yang terdiri dari Kepala KP2KP Manna sebagai bentuk sinergi Kemenkeu, Polres Seluma, Pengadilan Agama Tais, Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Komisi Pemilihan Umum serta seluruh pegawai KPPN Manna, Rabu (24/1) siang.

BACA JUGA:Temui Mensesneg Malam Hari, Ini Jawaban Yang Diterima Mahfud MD, Terkait Pengunduran Diri

Adapun beberapa materi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran 2024 yakni  langkah-langkah strategis sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1041/MK.05, Indikator Deviasi Halaman III DIPA dalam penilaian IKPA mengalami penurunan dari mulai tahun 2021 sampai tahun 2023 sehingga perlu diberikan penyegaran kepada para KPA untuk memperhatikan dan menjaga konsistensi pelaksanaan kegiatan dengan perencanaan yang telah disusun, Penyederhanaan lampiran SPM yang diajukan perlu dilakukan mengingat masih ada satuan kerja yang melampirkan dokumen yang tidak perlu dilampirkan pada saat pengajuan SPM ke KPPN, Mulai diterapkan penegasan pelaksanaan aturan terkait kewajiban Bendahara untuk memiliki sertifikat kompetensi, dan persiapan pemberlakuan kewajiban PPK dan PPSPM untuk memiliki sertifikat kompetensi pada tahun 2025, Penyampaian materi terkait Kartu Kredit Pemerintah (KKP) kepada satuan kerja dilakukan dengan cara memberikan masukan atau saran agar KKP digunakan untuk pembelian tiket dan pemesanan hotel dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk pembayaran langganan daya dan jasa melalui marketplace yang melayani pembayaran menggunakan KKP, Penggunaan Aplikasi Digipay: disampaikan kepada satuan kerja agar lebih memilih bertransaksi menggunakan aplikasi Digipay daripada secara konvensional atau melalui marketplace lainnya. Penggunaan aplikasi Digipay memudahkan bendahara dalam melakukan perhitungan pajak serta laporan yang interkoneksi dengan aplikasi SAKTI, Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian dengan mekanisme Schedule Payment Date (SPD) perlu di sosialisasikan kembali karena masih ada satuan kerja yang mempertanyakan tentang jatuh tempo yang tercantum pada dokumen SPM berbeda-beda tergantung jenis SPM-nya, retur SP2D : Evaluasi dan Gerakan Zero Retur SP2D, endahara Instansi Pemerintah: Kewajiban dan Ketentuan Pemotongan/Pemungutan Pajak.

BACA JUGA:Dewan Dukung Pembentukan Kecamatan Baru di Bengkulu Selatan

Kepala KPPN Manna, Joko Prayitno berharap seluruh KPA satuan kerja dapat memahami materi yang disampaikan serta diharapkan dapat diimplementasikan di instansi masing-masing dan pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2024 dapat berlangsung dengan lancar. 

BACA JUGA:Cegah 3 C, Polisi Patroli Bawa Senpi

Tak hanya itu, dirinya berharap melalui Penandatanganan Pakta Integritas yang berisi tentang komitmen bersama mencegah praktek-praktek korupsi dalam pelaksanaan APBN Tahun 2024. Kedepan bisa terwujud Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (rzn/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan