PERHATIAN! Ranmor Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi

PERHATIAN! Ranmor Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Perhatian penting bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor (ranmor) yang enggan bayar pajak dengan tertib.

UPTD Samsat Bengkulu Selatan berwacana bekerja sama dengan PT. Pertamina untuk melarang kendaraan mati pajak mengisi BBM subsidi di SPBU.

BACA JUGA:Kapolres Apresiasi Pemasangan Kamera CCTV, Fokus Pantau Pelaku Kejahatan

“Wacana (pelarangan pengisian BBM kendaraan mati pajak di SPBU,red) itu memang ada. Terutama sejak adanya rencana kerja sama antara pemerintah pusat dengan PT. Pertamina,” beber Kepala UPTD Samsat BS, Emron Ula, SH melalui Kasi Pelayanan dan Penetapan, Lenny Marlina, SE.

BACA JUGA:Stabilkan Harga Pangan, DKP Bengkulu Selatan Sasar 62 Titik GPM

Namun Marlina mengaku komitmen berlandaskan MoU atau turunan surat perintah pelarangan kendaraan mati pajak mengisi BBM di SPBU tersebut belum mereka terima. Hal itu otomatis membuat aturan pelarangan tersebut belum dapat diterapkan.

BACA JUGA:Polisi Ajak Warga Jaga Keamanan Jelang Pemungutan Suara Pemilu

Wacana penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak ini untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang terus membengkak setiap tahun.

Apalagi tunggakan pajak kendaraan di Bengkulu Selatan sudah mencapai Rp1 miliar lebih.

BACA JUGA:Dihantam Badai, Rumah Warga Sidoluhur Seluma Tertimpa Pohon

“Permasalahan tunggakan pajak ranmor ini memang bukan hanya di Bengkulu Selatan. Setiap kabupaten, provinsi atau kota pasti mengalami. Tinggal lagi besar atau kecilnya nilai tunggakan dan bagaimana cara penyelesaiannya,” ungkap Lenny.

BACA JUGA:Usulan Bantuan Listrik Gratis Masih Bergulir

Lenny berharap upaya kerja sama antara UPTD Samsat dan PT. Pertamina tersebut dapat segera diterapkan dan dilaksanakan dalam jangka panjang.

Sementara untuk program pemutihan pajak kendaraan 2024, Lenny mengaku belum menerima arahan maupun surat resmi dari Pemprov Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan