Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Pengendara Tidak Merokok Saat di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti, S.H.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan mengingatkan pengendara tidak merokok saat di jalan raya. 

Selama ini banyak pengguna jalan yang mengeluh dan merasa terganggu dengan adanya pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil yang merokok di jalan raya. 

BACA JUGA:182 Desa di Seluma Cairkan Dana Desa Tahap II, Masih 2 Desa Tertahan di KPPN

Abu sisah pembakaran rokok bertebaran saat ditiup angin sehingga masuk ke mata penggguna jalan lain yang dapat menghilangkan fokus konsentrasi berkendara dan berujung kecelakaan.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah dan kepolisian dengan tegas melarang pengguna jalan merokok saat sedang melaju di jalan raya. 

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Komitmen Tolak Pungli dan Lawan Gratifikasi

Larangan tersebut tertuang dalam beberapa aturan, diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019. Larangan merokok bagi pengendara tertuang dalam pasal 6.

Kemudian juga dituangkan dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Lepas Kontingen Perwosi ke Tingkat Nasional

Dalam pasal tersebut disebutkan jika pengguna jalan tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengendara lain. Merokok di jalan raya termasuk dalam kategori mengganggu pengendara lain.

Dalam aturan tersebut, bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi denda Rp750 ribu hingga ancaman pidana. Artinya, jika tidak ingin dikenai sanksi denda atau pidana, patuhi aturan saat berkendara.

BACA JUGA:Alsintan Jangan Cuma Jadi Pajangan, Harus Digunakan untuk Petani

Jika ingin merokok sebaiknya berhenti atau istirahat sejenak agar tidak mengganggu pengendara lain.

“Aturan larangan merokok saat membawa kendaraan sudah sangat jelas. Kami imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan tersebut. Supaya aman dan nyaman saat berada di jalan raya,” imbau Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis.Syayuti, S.H. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan