2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan Terancam Penjara 20 Tahun

2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan Terancam Penjara 20 Tahun-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan terancam penjara 20 tahun.
Perkara dugaan penyelewengan uang negara dalam pengelolaan dana hibah pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 masih terus didalami penyidik Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tidak Mewakili Budaya Asli, Desa Talang Benuang Tolak Sekujang Ditampilkan
Dua orang pejabat KPU Bengkulu Selatan, yakni SR yang merupakan mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA, bendahara dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan yang telah menyandang status tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Samsat Kaur Terapkan Program 3S
“Ya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, ancaman pidananya maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
Pasca ditahan pada 1 Oktober 2025 lalu, kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Rutan Klas II B Manna. Penahanan kedua tersangka sengaja dititipkan oleh penyidik kejaksaan karena Kejari Bengkulu Selatan tidak memiliki sel penahanan tersangka.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Berikan Edukasi Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, jika berkas belum lengkap atau belum siap untuk dilimpahkan ke pengadilan, maka masa penahanan akan diperpanjang.
Saat ini penyidik Kejari Bengkulu Selatan masih menggeber perkara tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan menggali keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan uang negara.
BACA JUGA:BPN Kaur Salurkan 420 Sertifikat Tanah melalui PTSL
Untuk diketahui, dana hibah pilkada Bengkulu Selatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024 dialokasikan ke KPU Bengkulu Selatan sebesar Rp25 miliar.
Namun dalam realisasinya, dana digunakan tidak sesuai aturan. Ada dugaan kegiatan yang fiktif dan mark-up harga, serta ada penggunaan dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada surat pertanggungjawaban (SPj). (yoh)