Tegakkan Perda, Satpol Akan Sanksi Pemilik Hiburan Malam Yang Melanggar Ketentuan

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Keberadaan tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan selalu dipantau dan diawasi oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan. Demi menegakkan peraturan daerah (Perda) Dinas Satpol PP akan semakin gencar razia.
Baik tempat karoke, penginapan berbasis cafe dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak amoral maupun potensi gangguan kamtibmas. Bahkan, Satpol siap menyangksi pemilik hiburan malam yang melanggar perda.
BACA JUGA:Ancam Keselamatan Warga, Satpoldam Evakuasi Sarang Tawon Pembunuh
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, jadwal razia hiburan malam saat ini dilaksanakan setiap hari. Baik malam hari dan sore hari menyesuaikan kondisi di lapangan. Bahkan, dalam kesempatan itu pihaknya juga menggandeng pihak Polisi Militer (PM), aparat Polres BS, Dinsos bahkan BNNK BS.
“Sepekan ini, kami rutin razia lintas sektor. Semuanya kami libatkan demi keberlangsungan tatanan masyarakat yang damai dan tentram," ujarnya.
Lanjut Erwin, sasaran utama dalam razia yakni keberadaan minumas keras (miras), minuman tradisional tuak, para pemandu lagu (PL) tanpa identitas serta PL terindikasi dibawah umur.
BACA JUGA:Beredar Info Program Pemutihan Sertifikat Gratis, BPN Seluma Pastikan Itu Hoaks
Termasuk juga pasangan bukan suami isteri juga akan diamankan. Tak hanya itu, Satpol PP juga mengancam bakal menangkap warga yang kerap membawa senjata tajam (sajam) saat keluyuran.
“Operasi ini tetap mengutamakan tindakan preventif. Namun, yang betul-betul melanggar akan kami amankan dan beri sanksi tegas,” jelasnya.
Disisi lain, Erwin juga memastikan dalam operasi tersebut juga memberi surat imbauan kepada pelaku usaha hiburan agar membatasi jam operasional.
BACA JUGA:Target PAD Seluma Tahun 2025 Baru Terealisasi Rp 31,5 Miliar
Kegiatan diatas jam 00.00 WIB dianggap illegal dan layak dibubarkan. “Khusus usaha hiburan yang ada izinnya tentu harus patuh jam operasional. Kalau tidak berizin tentu kami tutup langsung,” beber Erwin. (rzn/prw)