Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Ricuh, Massa Sampaikan Delapan Poin Tuntutan

Aksi mahasiswa yang menamakan dirinya aliansi Indonesia cemas menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Aksi berlangsung ricuh-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Unjuk rasa ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Provinsi Bengkulu yang menamakan dirinya aliansi Indonesia cemas, di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8), berlangsung ricuh.

Mahasiswa membongkar pagar DPRD, melemparkan batu serta botol mineral kepada persolel kepolisian yang berupaya mengamankan situasi. Mobil water canon polisi juga menjadi sasaran amukan massa. Terpantau, kaca depan pecah dan pintu mobil water canon rusak diduga akibat dipukul massa menggunakan tongkat besi. 

BACA JUGA:Isu Jual Beli Jabatan Berhembus, Bupati Seluma Murka

Mahasiswa mulai menggelar aksi unjuk rasa pukul 14.00 WIB, di halaman depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Sejak awal, aksi  yang dijaga polisi berlangsung tegang. Terjadi aksi dorong - dorongan antara mahasiswa dan polisi. Mahasiswa mencoba masuk ke gedung DPRD namun berhasil dihalau polisi.

BACA JUGA:Distan Segera Usulkan Bibit Jagung Kompensasi Pengeringan Bendungan

Untuk mencegah massa bertindak anarkis, polisi melepaskan air dari water canon, serta gas air mata yang membuat mahasiswa melarikan diri ke Masjid Baitul Izzah. 

"Kami menuntut keadilan atas tewasnya pengemudi ojek online yang dilindas polisi," kata teriak massa. 

BACA JUGA:Sukseskan Program Nasional Ketahanan Pangan, Satu Desa Satu Hektar Tanam Jagung

Sejumlah isu yang disampaikan mahasiswa seperti beban pajak yang harus ditanggung masyarakat. Beratnya beban pajak sementara para pejabat bersenang-senang dengan faailitas yang mewah menurut mahasiswa sangatlah tidak pantas.

Ada 8 poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa, pertama mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.

BACA JUGA:Dorong Desa Mandiri Pangan dan PAD, Pemdes Talang Padang Lakukan Penguatan

Kedua mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

Ketiga menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan