Kronologis Suami Bunuh Istri di Kaur, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Tersangka kasus pembunuhan memperagakan gerakan saat mencekek istrinya dalam rekonstruksi yang digelar penyidik-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Penyidik Polres Kaur menggelar rekonstruksi kasus suami membunuh istri pada Rabu 27 Agustus 2025.

Melalui rekonstruksi yang digelar di Mapolres Kaur, tersangka YU (30) Warga Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur memperagakan 36 adegan terkait perbuatannya membunuh istrinya Vetty (27) pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu. 

BACA JUGA:Narkoba Beredar di Bengkulu Selatan Dipasok Dari Kaur dan Sumsel, Ada Bandar Kelas Kakap?

“Sebelumnya rekonstruksi pembunuhan ini tadinya ada 33 adegan, tapi ada tambahan menjadi 36 adegan karena ada tambahan adengan penting,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Suprapto SH, MH usai menggelar rekonstruksi.

BACA JUGA:Bersalah! Rohidin Divonis Penjara10 Tahun dan Bayar UP Rp39 Miliar

Rekonstruksi digelar sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Suprapto dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan negeri Kaur juga kuasa hukum korban.



Tersangka memeragakan mulai adegan pertama pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka pamit dengan korban atau istrinya untuk tidur terlebih dahulu karena kurang enak badan.

BACA JUGA:Pemda Kaur Berhasil Turunkan Stunting 2,8 Persen

Lalu di adegan ke 2 tersangka terbangun dari tidur karena ingin ke kamar mandi. Pada adegan ke 5 saat tersangka duduk di kasur korban dan mengobrol, tersangka bertanya kepada korban alasan korban selalu curiga kepada tersangka. Kemudian korban mengatakan perilaku anak tidak jauh dari orang tua.

BACA JUGA:Mendagri Minta Pemerintah Daerah Kurangi Ketergantungan Dengan Pemerintah Pusat

Mendengar jawaban itu tersangka langsung emosi, lalu di adegan ke 6 hingga 12 tersangka langsung mencekik leher korban hingga korban mengeluarkan suara mengorok dan meninggal dunia.

Kemudian pada adegan ke 13 tersangka mengambil bantal dan menutup muka korban dan meninggalkan korban pergi ke rumah orang tua korban dan akhirnya Ia diantarkan oleh kedua orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Kemuning. 

BACA JUGA:Berharap Bupati Akomodir Senjata Bius, Satpol PP Siap Wujudkan Bengkulu Selatan Tertib Ternak Liar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan