Jaksa Masih “Sembunyikan” Tsk Baru Korupsi Dana Umat
Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Meski telah menerbitkan sprindik baru dan menetapkan satu tersangka tambahan kasus korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020. Hingga Rabu (8/11) Kejari Bengkulu Selatan masih “menyembunyikan” identitas tersangka tambahan korupsi dana umat itu.
BACA JUGA:Manna Expo, Diharapkan Bangun Kemandirian Ekonomi
Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, SH mengatakan, tersangka tambahan dalam kasus korupsi dana ZIS di Baznas segera dimumumkan. Pihaknya masih melengkapi barang bukti yang belum lengkap dan berkas lainnya.
BACA JUGA:Warga Minta Percepat Pembangunan Jalan Tanjung Agung
“Sabar dulu, segera akan dirilis. Kami masih melengkapi berkas yang belum lengkap dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam perkara ini,” kata Hendra.
BACA JUGA:Guru “Chat Mesra” Sangat Menyesal
Dikatakan Hendra, tersangka tambahan yang terseret kasus korupsi dana umat ini berjumlah satu orang. Artinya total tersangka dalam perkara ini ada dua orang. Hendra masih belum menyebutkan identitas dan peran tersangka tambahan dalam penyelewengan dana umat ini. “Nanti saat rilis akan disampai secara jelas kepada rekan-rekan,” sambungnya.
BACA JUGA:Beredar Petisi Meminta Siswi “Chat Mesra” Tinggalkan Sekolah
Untuk diketahui, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas mencapai Rp4,5 miliar, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS. Dalam realisasinya, dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri. Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida yang merupakan mantan bendahara baznas dan telah berstatus terpidana. Penyitaan itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar. (yoh)