Kuasa Hukum Rohidin Keberatan Atas Tuntutan Jaksa KPK

Kuasa Hukum Rohidin Keberatan Atas Tuntutan Jaksa KPK-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Oleh JPU, para terdakwa melanggar Pasal 12 e dan pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 Dan/atau Pasal 65 KUHP. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan