Sudah Dipecat, Eks Kades Suka Bandung Wajib Kembalikan Uang Negara
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sudah dipecat, eks atau mantan Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial As wajib mengembalikan kerugian uang negara lebih setengah miliar.
Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan penyimpangan dana desa Suka Bandung.
BACA JUGA:Segera Terima SK, Masa Kontrak PPPK Hanya 5 Tahun
Berdasarkan hasil LHP ditemukan dugaan anggaran yang digunakan tidak sesuai aturan atau diselewengkan.
Jumlahnya sangat fantastis, sebesar Rp566 juta atau lebih setengah miliar. Angka tersebut dicatat sebagai tuntutan ganti rugi (TGR) yang wajib dikembalikan maksimal 60 hari sejak LHP diterbitkan, tanggal 5 September 2025.
BACA JUGA:Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II, Teuku: Cari yang Berkualitas
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos mengatakan, TGR sebesar Rp566 juta ditemukan dari hasil audit penggunaan dana desa Suka Bandung tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Pihak inspektorat melakukan audit berdasarkan permintaan pihak kepolisian Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Jabatan Kepala Dinas di Kaur Masih Sepi
“Ya betul, LHP Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis sudah selesai. Hasil audit penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 ditemukan TGR sebesar Rp566 juta,” kata Hamdan.
Dikatakan Hamdan, temuan TGR sebesar Rp566 juta mencakup dihampir semua kegiatan selama dua tahun anggaran. Auditor menemukan cukup banyak kegiatan yang terindikasi fiktif dan mark-up harga.
BACA JUGA:Inflasi Terkendali Berkat Pasokan dan Distribusi Pangan Lancar
“Kalau dalam waktu 60 hari LHP tidak ditindaklanjuti, maka sesuai dengan aturan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” sambung Hamdan.
Seperti diketahui, dugaan penyimpangan dana desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis terungkap berawal dari laporan masyarakat ke Polres Bengkulu Selatan.