Segera Terima SK, Masa Kontrak PPPK Hanya 5 Tahun
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sebentar lagi seluruh tenaga honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima SK. Saat ini proses tanda tangan kontrak sudah hampir rampung. Termasuk tanda tangan SK secara elektronik oleh Bupati Seluma Teddy Rahman.
Meskipun termasuk dalam komponen aparatur sipil negara (ASN). Namun untuk tenaga PPPK hanya dikontrak selama lima tahun oleh Pemkab Seluma. Berbeda dengan PNS yang diangkat dan memiliki masa tugas hingga pensiun. Bahkan mencapai 60 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan eselon II.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Jabatan Kepala Dinas di Kaur Masih Sepi
"Untuk tenaga honorer 573 orang yang lulus seleksi PPPK, dikontrak selama 5 tahun oleh Pemkab Seluma. Artinya mereka memiliki masa tugas yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja," jelas Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori.
BACA JUGA:Inflasi Terkendali Berkat Pasokan dan Distribusi Pangan Lancar
Lantas bagaimana setelah 5 tahun? Anshori mengatakan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi kinerja. Apakah tenaga PPPK yang bersangkutan layak diperpanjang atau tidak. Semuanya tergantung kepentingan pemerintah daerah.
"Nanti akan dilakukan evaluasi terbaru oleh Pemkab Seluma. Setelah 5 tahun. Apakah akan diperpanjang atau tidak kontraknya," ujar Anshori.
Menurutnya, tenaga PPPK adalah tenaga honorer istimewa. Dimana besaran gajinya sudah diatur langsung oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Serta memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah daerah. Berbeda dengan tenaga honorer biasa. Dimana gajinya hanya dibayarkan sesuai kemampuan keuangan di setiap instansi.
BACA JUGA:Pemprov Batalkan Pinjam ke BJB, Buka Opsi Skema Multiyears
"Nanti setelah kontrak berakhir pada 5 tahun kedepan. Akan dilihat lagi aturannya. Tapi tentunya akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh tentang kinerja kedisiplinan, serta lainnya," pungkas Anshori. (rwf)