Jelang Pencoblosan, Kades dan Perangkat Diminta Jaga Netralitas

Jelang Pencoblosan Kades dan Perangkat Diminta Jaga Netralitas-IST-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN,radarselatan.bacakoran.co - Sekda Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM kembali mengingatkan kepala desa (Kades) beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Karena netralitas Kades dan perangkatnya sudah diatur dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

BACA JUGA:Siap Fasilitasi Pengurusan Perizinan Usaha

"Jadi netralitas Kades dan perangkat desa ini sangat penting dalam sebuah proses pemilu. Mereka harus menjalankan tugasnya secara objektif tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak lain,” kata Sekda beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Memabukkan, Dewan Minta Tuak Diatur Dalam Perda

Dikatakan Sekda, pihaknya sudah meminta pihak DPMD Kaur untuk memberikan surat edaran tentang netralitas Kades ini. Sebab netralitas Kades di setiap tahapan pemilu harus diperhatikan,seperti dimasa kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan lainnya.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan, Jaksa Selesaikan Pemeriksaan Saksi

Untuk itu para Kades diharapkan tidak memihak atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. "Kita mengimbau seluruh Kades dan perangkatnya di Kabupaten Kaur agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan netral.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penganiayaan, PL Karaoke Ditangkap Polisi

Jaga profesionalitas sebagai pelayan masyarakat,utamakan pada pelayanan masyarakat guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA:Dewan Harapkan Kelanjutan Jalan Tol Segera Terealisasi

Ditambahkannya, sikap netral para Kades dan perangkat desa merupakan suatu keharusan dan ini semua sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku baik undang-undang maupun aturan lainnya. Sebab Kades tidak jauh dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Kendaraan Over Kapasitas Diimbau Tidak Lewati Jalur Gunung

Ketika ikut terlibat dalam politik praktis bisa dikenakan sangsi bahkan sampai di proses hukum. “Setiap yang melakukan pelanggaran pasti ada konsekuensinya.

Tag
Share