Kejari Minta BPN Pastikan Kepemilikan 2 Aset Diduga Milik Eks Bupati Seluma, Bakal Disita

Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Ada dua aset berupa tanah milik eks Bupati Seluma berinisial ME yang belum disita oleh Kejari Seluma dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011.

Aset pertama berada di kawasan Patung Kuda yang berada di wilayah komplek rumah dinas Ampar Gading, Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma.

Aset kedua, berada di dekat Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Seluma yang berada di Kelurahan Lubuk Lintang. 

Untuk memastikan kepemilikan dua aset itu, Kejari Seluma meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan sertifikat dua aset tersebut.

BACA JUGA:Wabup Kaur Tekankan Pentingnya Kerjasama untuk Program KNMP

Kajari Seluma, Eka Nugraha, melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pengecekan dua aset tersebut.

Hasilnya, diduga kepemilikan aset itu tumpang tindih dengan anak dan istri dari mantan Bupati Seluma. 

"Kami sudah memastikan bahwa ada aset milik tersangka mantan Bupati Seluma, ME yang tumpang tindih dengan anaknya (JS) dan Istrinya (WS). Bahkan ada juga yang bersenggolan dengan milik Pemkab Seluma yang berada di kawasan Patung Kuda. Sehingga kemarin kami minta bantu kepada pihak BPN untuk mengecek kepemilikan aset tersebut," ujar Ekke.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Merebak Lagi, Warga Diimbau Segera Kandangkan Ternak

Ekke juga menambahkan, setelah melakukan pengecekan di dua titik lokasi. Tim langsung melakukan musyawarah mufakat di kantor BPN Kabupaten Seluma, untuk menentukan titik lokasi aset kepemilikan tersangka ME.

"Hasil berita acara sudah selesai, saat ini kami  menunggu hasil dari BPN terkait sertifikat batas-batas lahan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih," ujarnya. 

Untuk diketahui, saat ini Kejari Seluma tengah menelusuri aset-aset yang dimiliki mantan Bupati Seluma, ME, atas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011. Sebelumnya pada 18 Juni 2025 tiga aset milik ME sudah dilakukan penyitaan.

BACA JUGA:6 Mobil, 3 Rumah dan Logam Mulia Milik Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Disita

Diantaranya, rumah pribadi ME yang terletak di kawasan Perkembangan, Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan dengan luas lahan kurang lebih 1 hektare.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan