Kejari Minta BPN Pastikan Kepemilikan 2 Aset Diduga Milik Eks Bupati Seluma, Bakal Disita

Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Selain itu, disita pula kuari atau tambang galian C yang berada di Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi. Serta kebun sawit seluas 296.752 meter persegi atau sekitar 29 hektare di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi.
Eks Bupati Seluma ini terancam dimiskinkan. Pasalnya, semua aset yang disita akan dilelang untuk menutupi Kerugian Negara (KN) Rp 11 miliar yang timbul dalam perkara pembebasan lahan Pemkab Seluma TA 2009, 2010 dan 2011.
BACA JUGA:Forum Anak Raflesia Selatan Diharapkan Berperan Aktif Wadahi Aspirasi Anak
"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang mendapatkan keuntungan dalam pembebasan lahan 2009, 2010 dan 2011 itu," tegasnya.
Kasi Pidsus mengatakan aset mantan Bupati Seluma terpaksa disita karena yang bersangkutan belum ada upaya pemulihan KN Rp 11 miliar yang timbul dalam perkara ini.
Namun sampai hari ini, tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan untuk memulihkan KN Rp 11 miliar. Maka harus dilakukan penyitaan.
Dalam kasus ini, Kejari seluma menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka dalam kasus ini, yakni SD -mantan Sekda Seluma Tahun 2011, JF-mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Tahun 2011, TZ-mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Tahun 2009-2010, ES-mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, HZ-mantan Bendahara Pembantu.
Kemudian, ME-mantan Bupati Seluma, MT-mantan Sekda Seluma Tahun 2009, DH-mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma.
BACA JUGA:Mulai 1 Agustus Bendera dan Logo HUT RI Wajib Dipasang Seluruh OPD
Terlepas dari delapan orang ini, Kajari Seluma, Eka Nugraha, memastikan akan mengali kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru di luar delapan orang yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
Selain itu, Kejari Seluma juga tengah menelusuri aliran dana, dan peran masing-masing tersangka.
Saat ini kelima tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. (rwf)