Dinas Dikbud Kaur Wajibkan Sekolah Miliki Akun Medsos Aktif

SEKOLAH di Kaur diminta mengaktifkan akun medsos-IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan pemanfaatan teknologi digital di dunia pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur mewajibkan seluruh sekolah di wilayahnya untuk memiliki akun media sosial aktif. 
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Lisarmawan, S.Kom, M.AP menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan peran sekolah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan transparan. 
“Akun media sosial sekolah akan menjadi wadah informasi yang relevan dan bermanfaat bagi siswa, orang tua, serta masyarakat umum,” ujarnya.

BACA JUGA:Listrik Tenaga Panas Bumi Beroperasi di Bengkulu Pada 2027

BACA JUGA:Pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan Seluma Dijadwalkan 15 Agustus

Pengelolaan akun media sosial sekolah akan dilakukan secara profesional dan terpantau oleh kepala sekolah atau tenaga pendidik yang ditunjuk. Konten yang dianjurkan meliputi kegiatan belajar mengajar, upacara bendera, lomba akademik dan non-akademik, serta pelaksanaan program-program unggulan sekolah. Selain itu, media sosial juga dapat digunakan untuk menyampaikan informasi administratif, seperti jadwal ujian dan pendaftaran siswa baru.

BACA JUGA:Siapkan 3 Hektare Lahan, Dukung Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Transformasi Digital

“Dengan adanya akun media sosial, sekolah dapat mempublikasikan berbagai kegiatan pendidikan dan prestasi siswa, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana proses pembelajaran berjalan di sekolah-sekolah di Kabupaten Kaur,” kata Lisarmawan.
Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan tetap menjunjung etika serta norma pendidikan. Sekolah diminta untuk menghindari konten yang berpotensi menimbulkan kontroversi atau bersifat politis.

BACA JUGA:Kendaraan Masa Depan Honda NBOX 2025, Canggih, Mewah dan Praktis

BACA JUGA:Fiat Panda 2025, Mobil Legendaris Hadir Kembali Dengan Wajah Lebih Segar

Dinas Pendidikan akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap aktivitas media sosial setiap sekolah. Sekolah yang aktif dan kreatif dalam pengelolaan akun digitalnya akan mendapatkan apresiasi khusus dari dinas. 
“Kami berharap ekosistem pendidikan di Kaur menjadi lebih terbuka, modern, dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi,” tambah Lisarmawan.

BACA JUGA:Mazda Indonesia Resmikan Kehadiran CX-3 Kuro dan CX-60 Sport, SUV Kompak Yang Makin Stylish

BACA JUGA:Jeep Willys ‘41 Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Hanya Enam Unit untuk Pasar Indonesia

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Kabupaten Kaur dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat dan mempromosikan kegiatan pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus mendukung sekolah-sekolah dalam mengembangkan kemampuan digital dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kaur.

(jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan