Keluhannya di Depan Anggota DPR Viral, Pemprov Bengkulu Minta Guru Honorer Klarifikasi di Inspektorat
VIRAL: Keluhan guru honorer yang bertugas di Kepahiang Provinsi Bengkulu viral setelah menangis di hadapan Anggota DPR RI dan mengaku hanya digaji Rp 30 ribu per jam-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu memanggil seorang guru honorer bernama Rerisa setelah pernyataannya viral saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Rerisa menangis saat menyampaikan kondisi kariernya sebagai guru honorer.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk memanggil Rerisa dan meminta klarifikasi terkait pernyataannya. Khususnya mengenai penghasilan yang disebut hanya sebesar Rp30.000 per jam dikali 18 jam mengajar dalam seminggu.
BACA JUGA:Jumlah CPNS Membludak, Kantor Kekurangan Meubeler, Terpaksa Duduk di Lantai
"Saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi. Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah," kata Mian, Kamis (17/7/2025).
Diketahui, Rerisa merupakan perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara dan sehari-hari mengajar di SMKN 4 Kepahiang.
Selain mengeluhkan masalah gaji, Ia juga menyampaikan bahwa telah mengabdi sebagai guru honorer kategori R4 selama tujuh tahun. Namun belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengatakan klarifikasi penting dilakukan agar informasi yang disampaikan di hadapan DPR RI tidak menimbulkan kesalahan persepsi.
BACA JUGA:Makmurkan Masjid, Pengurus Masjid Darussalam Rutin Pengajian
"Agar menjadi jelas, pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai informasi yang tidak sesuai disampaikan," kata Heru. (cia)