Klaim Jaminan Hari Tua Didominasi Pekerja Yang Mengundurkan Diri

Ilustrasi BPSJ Ketenagakerjaan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - BPJS Ketenagakerjaan mencatat, klaim BPJS untuk Jaminan Hari Tua (JHT) didominasi pekerja yang mengundurkan dari dari pekerjaannya. Sedangkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dipecat hanya kurang dari 10 persen saja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri menyebut, persentase pekerja yang mengundurkan diri mencapai 60 persen.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Di Kabupaten Seluma Belum Jelas, Tenaga Honorer Tetap Menunggu

"Rata - rata JHT itu mengundurkan diri, kalau di PHK persentasenya sangat kecil sekali," kata Ferama, Rabu (9/7).

Data per Desember 2024 jumlah klaim BPJS Ketenagakerjaan se- Provinsi Bengkulu sebanyak 15.908 klaim dengan total nominal klaim Rp205,7 miliar.

Ferama menyebut, untuk pekerja yang mengalami PHK bisa melakukan klaim BPJS ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti peserta telah terdaftar dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

BACA JUGA:Pemprov Gerak Cepat Tanggapi Krisis Pendidikan di Enggano

"Kalau tidak terpenuhi syarat itu maka tidka bisa dicairkan. Tapi ada beberapa pekerja juga yang dapat JKP itu," ujarnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan