Pengusaha Tambang Mengaku Sumbang Rp2 Miliar Untuk Pemenangan Rohidin

Dua pengusaha tambang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah -Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi dari pengusaha tambang dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, Rabu (18/6).
Dua saksi yang dihadirkan adalah Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energy, Beby Hussy dan Direktur PT Selamat Jaya Pratama, Dedeng Marco Saputra. Dalam persidangan dua orang pengusaha tambang itu mengaku menyumbang Rp2 miliar untuk membantu pemenangan Pilkada Rohidin Mersyah. Beby Hussy mengaku menyumbang Rp1,5 Miliar sementara Dedeng menyumbang Rp500 juta.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Pemberian uang itu bermula saat Rohidin Mersyah menemui para saksi, meminta dukungan untuk maju dalam Pilkada Bengkulu rahun 2024. Kemudian uang itu diberikan kepada Rohidin melalui Evriansyah alias Anca.
"Uang itu saya serahkan dalam dua kali pemberian. Ini bentuk bantuan saya sebagai teman agar Pak Rohidin bisa menang di Pilkada," kata Beby.
BACA JUGA:Camat Diminta Maksimalkan Pembinaan Desa
Beby mengaku tidak ada paksaan dari Rohidin atau menetapkan nominal uang yang harus diserahkan. Beby mengatakan, ia juga menyerahkan sejumlah uang kepada pasangan calon lainnya. Beby mengaku tidak tahu bahwa ada aturan KPU soal sumbangan kepada calon.
"Saya bantu karena teman, bukan karena ada kepentingan bisnis. " ujarnya.
BACA JUGA:Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Pelaksanaan MBG di Kota Bengkulu
Sementara itu saksi Dedeng mengaku, alasan menyerahkan uang tersebut karena takut dan khawatir usahanya akan terganggu jika tidak mengikuti permintaan tersebut. Uang tersebut diserahkan pada rentang waktu bulan Agustus sampai November 2024.
Terkait keterangan para saksi, Rohidin mengatakan, ia tidak mematok ataupun menetapkan jumlah kepada para saksi.
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Bengkulu Selatan Hadiri Monev Statistik Sektoral
"Mereka ini sudah jadi pengusaha sebelum saya jadi Gubernur pak hakim, saya kenal dengan mereka berdua. Saya tidak memaksa harus membantu," jelas Rohidin dalam persidangan.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Perikanan, Kembangkan Potensi Desa