Penyidik Polda Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Kota Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 hingga bulan Mei Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka ini yakni, SB selalu Direktur Perumda Tirta Hidayah, kemudian YP Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Periode April 2022-Juli 2024, serta EH Kasubag Water Meter.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Terima Bantuan 12 Kontainer Sampah

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, kasus ini berawal dari temuan adanya perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dilakukan secara masif pada tahun 2023 hingga 2025. 

Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 117 orang direkrut menjadi PHL di Perumda Tirta Hidayah, namun tidak sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Kamis, Hakim Akan Bacakan Vonis Oknum LSM Terdakwa Pemerasan

Dari hasil penyidikan ditemukan adanya gratifikasi penerimaan PHL sebesar Rp9,5 miliar serta kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.

"Modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari sejumlah calon PHL," kata Andy.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tegaskan Jangan Ada Anak Putus Sekolah

Setelah menerima uang tersebut, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi PHL. 

Dari perhitungan sementara Total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 miliar, dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar.

"Dari proses penyidikan sejumlah saksi telah mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp323 juta," katanya.

BACA JUGA:Akses Utama Menuju Kecamatan Ulu Talo Terancam Putus

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur Hidup dan atau denda maksimal Rp.1 miliar. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan