Pemprov Terima WTP PSH, BPK Masih Temukan Permasalahan

Gubernur Bengkulu menerima LKPD tahun anggaran 2024 dari BPK-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Arif mengatakan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.

BACA JUGA:Guru Satuan Pendidikan PAUD dan TK Wajib Ada RPP

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujar Arif. 

Berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, posisi per Semester II 2024 pada Provinsi Bengkulu adalah sebesar 62,05 persen. Hal ini masih jauh dari target rata-rata nasional sebesar 75,00 persen. 

BACA JUGA:Pembagian Ijazah Ditaksir Juli, Sekolah Harus Teliti Penulisan Data Siswa

"BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," kata Arif.

BACA JUGA:Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Belum Bisa Terealisasi Dalam Waktu Dekat

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, Pemprov Bengkulu akan menindaklanjuti temuan tersebut. 

"Yang menjadi catatan sudah disampaikan, saya ucapkan terima kasih pak sekda dan jajaran terutama inspektorat" kata Helmi. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan