Pemprov Terima WTP PSH, BPK Masih Temukan Permasalahan

Gubernur Bengkulu menerima LKPD tahun anggaran 2024 dari BPK-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Paragraf PSH yaitu suatu paragraf yang tercantum dalam laporan Pemeriksa yang mengacu pada suatu hal yang telah disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan, yang menurut pertimbangan Pemeriksa, sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan. Penyerahan opini WTP PSH tersebut diserahkan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (26/5).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA mengatakan, hal yang membuat terjadinya PSH dalam pemberian opini ini adalah Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada RSUD M. Yunus tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp949,02 juta. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan ke Kas Daerah sebesar Rp260 juta.
BACA JUGA:1.116 Nelayan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Seluma Siapkan Iuran Rp 150 Juta
Pada belanja modal aset tetap lainnya pengadaan buku melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp264,41 juta. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp264,41 juta.
BACA JUGA:Bupati Seluma Sebut Program Lambat Jalan Karena Banyak Kepala OPD Takut Tidak Ditugaskan Lagi
"Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Dua paket pekerjaan pembangunan jaringan distribusi SPAM Regional di Dinas PUTR menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp7,23 miliar. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp7,23 miliar," kata Arif.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Usulkan Bantuan Mobil Damkar Ke Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat
Selain itu, BPK juga melaporkan permasalahan lainnya yang ditemukan dalam pemeriksaan, antara lain, Belanja Perjalanan Dinas pada 34 SKPD tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,43 miliar, dan telah dipulihkan sebesar Rp1,17 miliar. Terdapat juga permasalahan Belanja Modal lainnya, yaitu pada enam SKPD terdapat kurang volume dan ketidak sesuaian spesifikasi kontrak sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp3,17 miliar, dan telah dipulihkan sebesar Rp33,38 juta.
BACA JUGA:Ternak Berkeliaran Di Kaur Ditembak Pakai Obat Bius
Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja sebesar Rp3,97 miliar, dan telah dipulihkan sebesar Rp424,30 juta. Pelaksanaan disiplin anggaran terkait pengendalian defisit APBD dan utang jangka pendek lainnya belum memadai, sehingga mengakibatkan risiko tertundanya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Identitas Lelaki Misterius Yang Meninggal di Nasal Teridentifikasi, Ternyata Warga Lampung
Alokasi Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan TA 2024 sebesar Rp56,06 miliar belum sepenuhnya disusun sesuai skala prioritas, sehingga mengakibatkan anggaran belanja daerah Pemprov Bengkulu tidak efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan daerah.
"Diantaranya ditunjukkan dengan belum terpenuhinya alokasi anggaran mandatory spending untuk belanja infrastruktur pelayanan publik," kata Arif.
BACA JUGA:STITQ Bengkulu Selatan Terus Upayakan Program Kuliah S2