Sidang Lanjutan Gratifikasi dan Pemerasan Mantan Gubernur Bengkulu: Saksi Akui Buang Handphone Saat OTT KPK

Tiga terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi menjalani sidang lanjutan di PN Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca.
Para saksi di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Safnizar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Alfian Martedi mantan Kepala Biro Umum Alfian Martedi, Asisten II Setda Provinsi RA Denni.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak Kendaraan, Bisa Revisi Perda atau Diskon
Dalam persidangan yang diketua Majelis Hakim Paisol, JPU KPK mencecar para saksi terkait penyerahan uang untuk membantu pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Kepahiang.
Salah satu saksi yang dicecar JPU KPK adalah Alfian Martedi yang pada saat OTT KPK sempat membuang ponsel merk Iphone miliknya.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Polda Bengkulu Berganti, Termasuk Wakapolda
"Benar dulu saudara sempat membuang hape Iphone. Dibuang kemana?" tanya JPU yang dibenarkan oleh Alfian.
Menurut Alfian, alasannya membuang karena Ia takut. Meskipun diakuinya di dalamnya tidak ada rahasia apapun yang disimpan, hanya berupa percakapan biasa. Handphone tersebut dibuangnya di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Warga Keluhkan BBM Kosong di SPBU, Pertamina Sampaikan Alasan Klasik
JPU kemudian bertanya alasannya takut. Menurut JPU, jika memang tidak ada sesuatu, saksi Alfian tidak perlu merasa takut.
"Saksi tahu tidak. Saksi itu nomor dua dicari setelah Rohidin. Nomor dua itu adalah saudara," kata JPU.
JPU kemudian meminta Alfian menerangkan terkait pengumpulan uang dari tim Rejang Lebong yang berjumlah 8 orang.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Mega Mall dan PTM
Alfian menyebutkan bahwa kebutuhan anggarannya sekitar Rp1,5 miliar, namun hanya terkumpul sekitar Rp1 Miliar.