Sidang Lanjutan Gratifikasi dan Pemerasan Mantan Gubernur Bengkulu: Saksi Akui Buang Handphone Saat OTT KPK

Tiga terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi menjalani sidang lanjutan di PN Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
Dia sendiri menyumbankan uang Rp210 juta. Bantuan uang itu diberikan dengan sukarela dan tanpa rasa menyesal apalagi keberatan.
Alfian juga mengakui, bahwa ia meminta bantuan dari cabdin dan kepala sekolah untuk pembuatan baliho.
BACA JUGA:Jaksa Bengkulu Selatan Ingatkan Pemdes Transparan Kelola Dana Desa
"Kalau baliho iya, kalau uang tidak," ujar Tedi.
Dalam persisangan itu, Alfian sempat diingatkan beberapa kali oleh JPU terkait keterangan yang dinilai tidak konsisten.
"Saudara ini sudah disumpah, jangan sampai menberikan keterangan tidak benar. Kami bisa mengusulkan soal keterangan palsu," kata JPU.
Sementara itu, saksi Safnizar mengaku menyerahkan uang Rp210 juta. Uang tersebut dari dia pribadi.
BACA JUGA:Curi HP dan Tas Majikan, Pembantu Cantik Ini Diringkus Polisi
Awalnya, Ia menyetorkam uang Rp50 juta, sesuai kesepaktan bersama tim Rejang Lebong. Namun belakangan dimintai tambahan Rp160 juta.
"Uang itu saya berikan karena itu permintaan dari pimpinan," ujar Safnizar. (cia)