Kenaikan Pajak Kendaraan, Bisa Revisi Perda atau Diskon

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Naiknya pajak kendaraan akibat dampak pemberlakukan Opsen pajak banyak dikeluhkan masyarakat.

Terkait hal ini, DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan sejumlah opsi yang bisa menjadi solusi terkait kenaikan pajak kendaraan. 

BACA JUGA:Tiga Pejabat Polda Bengkulu Berganti, Termasuk Wakapolda

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, opsi pertama yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD).

Terutama pada persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam Perda tersebut termuat jika  PKB sebesar 1,2 persen dan BBNKB 12 persen. 

"Jika perda tersebut direvisi, nilai persentasenya bisa diturunkan," kata Usin, Rabu (21/5). 

Selanjutnya opsi kedua, kata Usin, Gubernur Bengkulu menerbitkan keputusan, terkait pemberian keringanan pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA:Warga Keluhkan BBM Kosong di SPBU, Pertamina Sampaikan Alasan Klasik

Seperti memberi diskon, hapus denda, menurunkan tarif PKB dan BBNKB. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu No 5 tahun 2025 dan No 32 tahun 2025, yang merupakan turunan dari Permendagri dan Perda PDRD.

"Namun untuk revisi perda, waktu yang dibutuhkan panjang. Kalau mau cepat, Gubernur menerbitkan keputusan," ujar Usin.

Selain itu, bisa dengan menurunkan persentase opsen pajak yang saat ini sebesar 66 persen. Namun tarif opsen pajak 66 persen itu, diatur dalam perda tingkat kabupaten/kota.

"Tinggal lagi meminta agar kabupaten/kota dapat merivisi perdanya, dengan menurunkan tarif opsen pajak baik itu PKB ataupun BBNKB," kata Usin.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Mega Mall dan PTM

Diakui Usin, kebijakan ini tentunya berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kenaikan pajak ini dikhawatirkan menbuat partisipasi wajib pajak menurun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan