Kejati Bengkulu Sita Mega Mall dan PTM
SITA: Kejati Bengkulu menyita aset Mega Mall dan PTM-Lisa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita dua bangunan dan tanah yaitu Mega Mall dan Pasar Tradisional Bengkulu (PTM) Kota Bengkulu.
Penyitaan ini terkait kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall. Luas lahan dua bangunan itu adalah 15.662 meter persegi.
BACA JUGA:Jaksa Bengkulu Selatan Ingatkan Pemdes Transparan Kelola Dana Desa
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarno membenarkan adanya penyitaan tersebut.
"Kita dari penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap Mega Mall dan PTM," kata Suwarno, Rabu (21/5).
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena status aset itu saat ini berada di penyidik. Meski dilakukan penyitaan, aktivitas para pedagang di dua banguna tetap berjalan.
BACA JUGA:Curi HP dan Tas Majikan, Pembantu Cantik Ini Diringkus Polisi
"Akitivitas di lokasi itu tetap normal seperti biasanya, nanti kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," kata Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menggeledah tiga lokasi terkait ksus dugaan korupsi Mega Mall.
Tiga lokasi itu adalah Kantor Sekretariat Pemkot Bengkulu, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu dan kantor operasional Mega Mall.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Diputuskan Pekan Depan
Dari hasil penggeledaha itu, tim penyidik Kejati Bengkulu menyita sejumlah dokumen tertulis dan alat elektronik. Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah memeriksa 30 saksi, termasuk mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kannedi. (cia)