Standar Pelayanan Publik Harus Benar-Benar Diterapkan

Kabag Ortala Setkab Bengkulu Selatan, Suwito, MM-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Bagian Organisasi Setkab Bengkulu Selatan telah menyusunan Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah (SPPD).

Sasaran SPPD ini adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Perempuan Harus Berpartisipasi Aktif Disektor Publik

Tujuan penyusunan standar pelayanan publik perangkat daerah adalah untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya sehingga dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat. 

"Dengan terwujudnya pelayanan publik yang dituntut menerapkan prinsip efektif, efisien, inovatif dan komitmen utuh karena orientasi ini mengarah kepada kepuasan masyarakat yang terlayani dengan baik, standar pelayanan ini diharapkan benar-benar diterapkan disetiap perangkat daerah," kata Kabag Ortala Setkab Bengkulu Selatan, Suwito, MM.

BACA JUGA:Hadirkan Pelayanan Cepat Terpadu Melalui Program Sapa Masyarakat

Disampaikan Suwito, pihaknya mengharapkan kepala OPD, unit kerja agar menyusun standart pelayanan publik serta hal-hal lain terkait pelayanan publik yang dimaksud berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

"Bagi yang telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelayanan masyarakat diharapkan agar tetap di monitoring akan difasilitasi di tiap-tiap OPD serta evaluasi akan terus menerus dilakukan," pungkas Suwito.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Diputuskan Pekan Depan

Disampaikan Suwito, dengan adanya ketentuan standar pelayanan publik diharapkan dapat saling bertukar informasi, melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi untuk dapat bersinergi, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk pengembangan pelayanan publik yang prima dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Apalagi Bengkulu Selatan tahun ini kembali berhasil mendapat penilaian dari Ombudsman RI dengan predikat zona hijau untuk pelayanan publik, agar tetap ditingkatkan.

BACA JUGA:Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan Susun Dokumen Pantai Kritis

“Dengan adanya pemahaman yang sama atas permasalahan yang ada terkait kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, maka akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan atau memberi masukan terkait peningkatan layanan lebih bagus," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan