Rohidin Terima Gratifikasi 30,3 Miliar Untuk Modal Pilkada, Pejabat Ngaku Demi Amankan Jabatan

LANJUTAN: Sidang lanjuta kasus pemerasan dan gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Lisa-radarselatan.bacakoran.co

Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Mantan Gubenur Bengkulu

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali dilanjutkan di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (20/5/2025).

Dalam sidang terungkap jika Rohidin menerima Rp 30,3 miliar sebagai modal menghadapi Pilkada 2024 dari para pejabat. Namun di balik itu, para pejabat mengaku terpaksa menyetor uang demi mengamankan jabatan.

BACA JUGA:Hipertensi Penyakit dan Sesak Napas Paling Banyak Dikeluhkan Jemaah Calon Haji Bengkulu

Pada sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat pejabat eselon II sebagai saksi.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa. Selain mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, juga Sekda Provinsi Bengkulu (non aktif) Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.

Dalam keterangan di pengadilan, para saksi mengaku tergabung dalam tim pemenangan Rohdin di Kabupaten Kepahiang.

Keempatnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu M. Rizon, 

KepalaDinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Yudi Karsa dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Bengkulu Oktin Elevan. 

BACA JUGA:Tuntutan Driver Ojol di Bengkulu, Hapus Program Aplikator Yang Merugikan

Dalam persidangan terungkap, jika tim pemenangan Kabupaten Kepahiang diketuai Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso.

Ia menggelontorkan uang Rp1,3 miliar demi membantu pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Kepahiang pada Pilkada serentak 2024.

Uang tersebut berasal dari Tejo Suroso sendiri sebesar Rp500 juta. Lalu dari M. Rizon Rp300 juta, Yudi Karsa Rp150 juta, Oktin Rp100 juta dan Yuliswani Rp150 juta.

Uang tersebut digunakan untuk membeli spanduk, pelatihan saksi, akomodasi transportasi serta baliho sebesar Rp320 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan