Rohidin Terima Gratifikasi 30,3 Miliar Untuk Modal Pilkada, Pejabat Ngaku Demi Amankan Jabatan

LANJUTAN: Sidang lanjuta kasus pemerasan dan gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Lisa-radarselatan.bacakoran.co

"Para saksi sendiri tahu saya tidak pernah menyebut hal itu (mencopot jabatan)," kata Rohidin.

Bukan hanya Rohidin, Isnan Fakri juga membantah pernah mengancam seperti yang disampaikan saksi, M. Rizon. Pertemuan yang dilakukan dengan M. Rizon juga dihadiri seluruh kepala OPD.

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2025, Polresta Bengkulu Amankan 50 Orang

Diakui Isnan, Ia sempat menegur Rizon terkait kasus lahan di Kabupaten Mukomuko yang belum kunjung selesai.

"Tidak ada ngancam-ngancam. Apalagi terkait Pilkada," beber Isnan.

Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar untuk Pilkada 2024.

Aliran dana yang diterima Rohidin seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.

Seluruh uang tersebut diterima Rohidin Mersyah melalui ajudannya, Evriansyah alias Anca dan Sekda Provinsi Bengkulu (non aktif) Isnan Fajri.

BACA JUGA:5 Ekor Sapi di Seluma Mati Mendadak, Akibat Penyakit Ngorok

Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan