Rohidin Terima Gratifikasi 30,3 Miliar Untuk Modal Pilkada, Pejabat Ngaku Demi Amankan Jabatan

LANJUTAN: Sidang lanjuta kasus pemerasan dan gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Lisa-radarselatan.bacakoran.co

"Sisanya Rp1 miliar diserahkan ke masing-masing koordinator tim pemenangan per kecamatan di Kepahiang," ungkap Tejo.

Tejo mengatakan uang Rp500 juta yang disetorkannya berasal dari uang pribadi dan bantuan dari para Kabid. Antaranya Kabid Cipta Marga, Kabid SDA dan beberapa tenaga honorer. 

BACA JUGA:Preman Bersenjata Api Dibekuk Polda Bengkulu

JPU KPK kemudian mencecar Tejo terkait alasan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Tejo pun mengaku dirinya takut kehilangan jabatan yang baru diembannya selama setahun.

Meski merasa keberatan menyerahkan uang tersebut, Tejo mengungkapkan dirinya takut dinonjobkan.

"Saya merasakan sendiri dinon job selama dua tahun. Itulah kondisi di lapangan," ungkap Tejo lagi.

Sementara itu, Kadis TPHP M. Rizon yang menyetor uang Rp300 juta juga mengaku keberatan dengan uang yang harus diserahkan.

Namun Ia juga takut hilang jabatan jika tdsak ikut berkontribusi memenangkan terdakwa dalam Pilkada 2024.

Seperti Tejo, M. Rizon juga mengaku uang yang diberikannya berasal dari kantong pribadi hasil kebun sawitnya dan juga usaha wallet yang dimilikinya.

BACA JUGA:Tipikor Polres Seluma Segera Gelar Perkara DD Dusun Tengah

Di hadapan Majelis Hakim, Rizon mengaku mendapatkan ancaman kehilangan jabatan dari terdakwa Isnan Fajri.

"Kalau tidak bantu maka kalian akan habis (copot) semua," kata Rizon menirukan ucapan Isnan.

Sementara itu, Rohidin Mersyah kembali membantah apa yang disampaikan para terdakwa. Ia mengaku hanya menmberikan arahan tanpa pemaksaan agar para pejabat menyetorkan uang. 

"OPD mengadakan rapat (tanpa dihadiri Rohidin, red). Para saksi sendiri yang sepakat mengumpulkan jumlahnya," tegas Rohidin. 

Rohidin juga menyangkal mengancam akan mencopot jabatan para pejabat. Pasalnya calon kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah Pilkada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan