KPK Kembali Hadirkan 5 Pejabat di Persidangan Rohidin, Total Setoran Rp 800 juta

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rohidin Mersyah menjalani sidang lanjutkan di PN Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 5 pejabat eselon II lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Kelima saksi tersebut mengakui menyerahkan sejumlah uang untuk membantu Rohidin memenangi Pilkada 2024. Total uang dari kelimanya mencapai Rp 800 juta.

BACA JUGA:Dua Kapal Keruk Didatangkan Atasi Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Lima orang tersebut adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jaduliwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk  Keluarga Berencana (P3KB) Eri Yulian Hidayat.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh Dua Bocah di Kota Bengkulu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Lalu Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Syarifuddin dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman.

BACA JUGA:104 Perusahaan di Provinsi Bengkulu Komitmen Salurkan CSR Untuk Bantu Rakyat

Dalam persidangan, lima kepala OPD yang masuk dalam tim pemenangan kabupaten Bengkulu Tengah itu mengakui menyerahkan sejumlah uang kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya Evriansyah alias Anca. Penyerahan uang tersebut untuk membantu Rohidin memenangkan Pilkada 2024.

BACA JUGA:Hewan Buas Kembali Mengganas di Seluma, 4 Ekor Kambing Warga Selinsingan Mati Diterkam

Dalam persidangan terungkap, setoran yang diserahkan itu total berjumlah Rp800 juta. Syarifudin sebesar Rp200 juta, Jaduliwan Rp 150 juta, Heru Susanto Rp 40 juta, dan Saidirman Rp 150 juta dan Eri Yulian Rp 50 juta.

Selain dalam bentuk uang, bantuan itu juga dalam bentuk baliho yang disebar sebagai alat peraga kampanye.

BACA JUGA:Enam Kegiatan Akan Meriahkan HUT Seluma

Majelis Hakim yang diketuai Paisol kemudian mempertanyakan alasan penyerahan uang tersebut.

Para saksi menyebutkan jika uang tersebut diserahkan atas dasar patuh pada pimpinan, loyalitas dan juga atas dasar keterpaksaan termasuk takut dicopot dari jabatannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan