KPK Kembali Hadirkan 5 Pejabat di Persidangan Rohidin, Total Setoran Rp 800 juta

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rohidin Mersyah menjalani sidang lanjutkan di PN Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Seperti diketahui, dalam kasus ini mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga melakukan pemerasan kepada pejabat eselon II. Rohidin juga diduga menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar.

Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan