KPK Kembali Hadirkan 5 Pejabat di Persidangan Rohidin, Total Setoran Rp 800 juta

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rohidin Mersyah menjalani sidang lanjutkan di PN Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
Uang tersebut merupakan uang pribadi, TPP dan juga dari tabungan yang dikumpulkan.
BACA JUGA:DBH Cair Rp 17,6 Miliar, Bupati Prioritaskan Kegiatan Menyentuh Kebutuhan Dasar
"Karena saya bawahan dan diminta pak Gubernur. Kalau pak Rohidin bukan gubernur saya tidak akan memberikan," kata Saidirman.
Ketua Majelis Hakim kemudian menekankan kontribusi alasan pejabat selaku ASN dalam Pilkada tersebut. Paisol menyebut, sesuai aturan, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
"PNS terlibat langsung. Slogannya apa ini? Pesta rakyat atau pesta ASN mempertaruhkan jabatan?" ucap Paisol.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Pejabat Di Lingkungan Pemda Seluma Segera Bergerak
Paisol juga menyesalkan tindakan Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto yang turut membantu Rohidin dalam Pilkada.
"Bagaimana anda menindak PNS lain kalau anda sendiri terlibat langsung," sesal Paisol.
Sementara itu, terdakwa Rohidin Mersyah mengatakan tidak pernah memerintahkan adanya pemotongan TPP untuk setoran uang bantuan Pilkada tersebut.
BACA JUGA:Terima Audiensi BPOM Bengkulu, Bahas Pengawasan Makanan dan Minuman
"Semua dana bantuan yang diserahkan dalam Pilkada dari uang pribadi, tidak ada dari pemotongan TPP. Saya tidak pernah memerintahkan pemotongan TPP untuk bantuan kemenangan saya," kata Rohidin.
Sebelumnya, KPK telah menghadirkan 12 orang saksi dalam kasus ini. Sejumlah saksi tersebut diantaranya merupakan pejabat eselon II di Lingkup Pemprov Bengkulu.
JPU KPK, Asril mengatakan seluruh pejabat eselon II lingkungan Pemprov Bengkulu akan dipanggil menjadi saksi.
"Kepala OPD akan kita panggil semua. Untuk siang berikutnya masih kepala OPD," kata Asril.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Terima DBH Pajak Tahun 2025 Sebesar Rp 15,72 Miliar