Pada SPMB 2025/2026, SMK di Provinsi Bengkulu Tidak Terapkan Sistem Zonasi

Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Rainer Atu SE-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 uutuk SMA sederajat akan dibuka pada Juni 2025.
Khusus Untuk pendaftaran siswa SMK, tidak akan ada sistem zonasi. Melainkan sistem domisili terdekat.
Sistem domisili terdekat ini mempertimbangkan jarak antara rumah calon siswa dengan sekolah tujuan, bukan batasan wilayah seperti zonasi SMA.
BACA JUGA:Korsleting Listrik Nyaris Hanguskan Rumah Guru PPPK di Seluma
BACA JUGA:Keluarga Korban Minta Pembunuh Nenek dan Cucu di Karang Dapo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, SE mengatakan, para siswa yang ingin mendaftar dipersilahkan mendatangi sekolah yang diinginkan.
"Silahkan calon siswa datang ke sekolah yang dituju dan ikuti tes sesuai dengan jurusan yang diinginkan," kata Rainer.
Ia mengatakan, bagi calon siswa yang ingin pindah dari kabupaten ke kota, harus mengantongi surat rekomendasi sekolah cabang dinas masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Butuh Informasi Umroh dan Haji? Cukup Datang ke MPP
BACA JUGA:Sampah Liar di Pinggir Jalan Meunju Pantai Pasar Bawah Dapat Sorotan
"Memang ada pembatasan, rekomendasi dari cabdin harus ada dengan analisa baik daya tampung akan untuk jurusan-jurusan tertentu," terang Rainer.
Seperti diketahui, pembuatan akun SPMB jenjang SMA/SMK Pemerintah Provinsi Bengkulu 2025/2026 dibuka sejak 1 Februari 2025.
Untuk jenjang SMA, pendaftaran jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua dibuka pada 19–21 Juni 2024. Hasil seleksi diumumkan 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Konsultasi Pembangunan Daerah, Bupati Seluma Temui Menteri PUPR