Pemutihan Pajak Kendaraan, 70 Persen dari 4 Juta Kendaraan di Lampung Nunggak Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan, 70 Persen dari 4 Juta Kendaraan Yang Terdaftar Di Lampung Nunggak Pajak-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Lampung, tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dalam jangka waktu lama.

Di Lampung, program pemutihan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyebut program ini menjadi kesempatan terakhir sebelum dilakukan penegakan hukum terhadap para penunggak pajak.

BACA JUGA:Capaian Pajak Reklame Masih Rendah, Baru 32 Persen

BACA JUGA:Pajak Hiburan di Seluma Hanya Ditarget Rp 6 Juta

Dengan adanya program saat ini lakukan pemerintah Provinsi Lampung, Pajak yang dibayarkan cukup tahun berjalan.
Selain itu, tersedia pembebasan denda, bea balik nama, hingga pajak progresif.

Semua tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya, termasuk denda SWDKLLJ, akan dihapuskan.

Saat ini, Dari 4 juta kendaraan yang terdaftar di Provinsi Lampung, sebanyak 70 persen tercatat belum melunasi tunggakan pajak.
Dua juta kendaraan bahkan belum membayar pajak lebih dari lima tahun, sementara sisanya kurang dari lima tahun.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tetapkan Pajak Reklame Rp 300 Juta Setahun

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Daerah, Taat Pajak dan Bayar Tagihan Listrik

“Program ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi, tapi juga untuk memperbarui data kendaraan,” ujar Mirza di situs resmi Pemprov Lampung.

Dia mencontohkan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 11 tahun seharusnya membayar antara Rp 7 juta hingga Rp 9 juta. Dengan menggunakan program pemutihan pajak ini, masyarakat cukup membayar dikisaran Rp300 ribuan.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap dengan program pemutihan pajak ini, dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai 30 persen.

BACA JUGA:Setelah Diperiksa, Akhirnya Pajak Puluhan Kendaraan Dinas Dilunasi

BACA JUGA:Kerja Sama Samsat-Jaksa Dalam Menekan Tunggakan Pajak Ranmor Segera Direalisasikan

Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, hasilnya diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Mirza mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan ikut serta dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan