Setelah Diperiksa, Akhirnya Pajak Puluhan Kendaraan Dinas Dilunasi

Ilustrasi Kendaraan Dinas-Ist-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah dilakukan pemeriksaan langsung oleh Wabup Seluma H Gustianto bersama tim aset dari Badan Keuangan Daerah. Serta memberikan ultimatum kendaraan yang menunggak pajak akan dikandangkan. Akhirnya puluhan kendaraan dinas roda dua dan roda empat dilunasi pajaknya.  
Kepala UPTD PPD (Samsat) Seluma, Alam Nasrah mengatakan, terhitung sejak hari pertama adanya penataan, puluhan kendaraan dinas bayar pajak di UPTD Samsat Seluma.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Bengkulu Selatan Menurun

BACA JUGA:Inspektorat Periksa 12 Orang Tenaga Honorer Lulus PPPK di Dinkes

Tercatat sepeda motor dinas yang membayar pajak yakni 49 unit, sedangkan mobil dinas yang membayar pajak sebanyak 28 unit.  artinya pada hari pertama ada 43 unit kendaraan dinas yang membayar.
Jika ditotalkan sudah ada 77 unit kendaraan dinas yang membayar pajak. Atas hal ini, Alam Nasrah mengapresiasi langkah Bupati Seluma dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

BACA JUGA:Penyakit Cacingan Pada Ternak Merebak, Distan Turun Tangan

BACA JUGA:Awasi Setiap Pelaku Usaha di Bengkulu Selatan

Karena beberapa waktu lalu diakuinya sudah menyurati Pemkab Seluma untuk segera membayarkan PKB, namun tidak ada yang mendatangi Samsat. Setelah adanya penataan aset oleh Bupati Seluma, barulah penanggungjawab kendaraan dinas menunaikan kewajibannya.
"Kami apresiasi langkah pak Bupati dalam meningkatkan kesadaran jajarannya untuk membayar pajak, kami harapkan adanya  inovasi lainnya sehingga seluruh kendaraan dinas dapat selalu membayar pajak tepat waktu," ujar Alam.

BACA JUGA:Dipukul Anaknya yang ODGJ, Seorang Ibu di Bengkulu Selatan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Dua Warga Bengkulu Yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, dari upaya penertiban aset kendaraan dinas milik Pemkab Seluma, tim terpadu penataan aset telah berhasil menyita 64 kendaraan dinas.  Penyitaan dilakukan karena berbagai permasalahan, mulai dari tidak membayar pajak hingga kerusakan parah yang membuat kendaraan tak layak pakai.

BACA JUGA:Rohidin Akui Mobilisasi ASN dan Gratifikasi Untuk Pilgub, JPU: Nilai Gratifikasi Capai Rp30 Miliar

"Total kendaraan yang disita sebanyak 64 unit. Mayoritas kendalanya karena tidak bayar pajak, pengguna tidak sesuai peruntukan, hingga kondisi fisik kendaraan sudah rusak parah, yakni tidak bisa lagi digunakan,"  jelas Tim Penataan Aset sekaligus Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKD Seluma, Erwin Al Farid.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan