Kasus Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah: Kepala Penghubung Setor Rp80 Juta, Dirut RSKJ Rp50 Juta

Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat di persidangan-lisa-radarselatan.bacakoran.co
Kala itu, mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan menyampaikan permohonannya agar para kepala OPD membantu dalam pencalonanya agar ia bisa terpilih lagi menjadi Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Sidang Rohidin Dikawal Ketat, Polresta Siagakan 186 Personil
"Waktu itu saya di whatapss dengan Evriansyah diminta untuk datang. Pertemuannya digedung daerah," kata Jimmi.
Ketua majelis hakim PN Bengkulu, Paisol kemudian mencecar saksi Jimmi dan Jasmen terkait dugaan pemaksaan dari Rohidin kepada keduanya untuk menyerahkan uang.
"Apakah ada ancaman atau paksaan dari terdakwa Rohidin," tanya Paisol.
BACA JUGA:5 Hakim Ditunjuk Sidangkan Perkara Rohidin Cs
Jimmi menyebut bahwa tidak ada paksaan ataupun ancaman. Alasannyamenyetor uang karena tidak ingin jabatannya sebagai kepala badan perhubungan diganti.
"Tidak yang mulia. Karena itu sebuah perintah saya tidak berani membantah. Saya tidak mau dianggap membangkang," kata Jimmi.
Jimmi dan Jasmen juga mengakui jika Rohidin tidak pernah menetapkan besaran uang yang harus disetor.
BACA JUGA:Ditahan Di Rutan, Rohidin Siap Beberkan Fakta, Sidang Perdana Digelar 21 April
Besaran uang tersebut ditetapkan pada rapat lanjutan oleh masing-masing tim pemenangan yang diisi oleh para pejabat eselon II.
Jimmi mendapatkan jatah Rp100 juta. Hanya saja ia hanya menyanggupi sebesar Rp80 juta. Uang itu diserahkan dalam tiga tahap. Yakni pertama Tp5 juta, kedua Rp 50 juta, dan terakhir Rp24 juta.
"Uang itu diserahkan kepada Feri Ernes (Karo Pemkesra) selaku bendahara," kata Jimmi.
BACA JUGA:Yahya Zaini Ditunjuk Gantikan Posisi Rohidin, Gelar Musda Secepatnya
Dalam persidangan itu, Rohidin Mersyah mengaku ia tidak pernah menyebut untuk mewajibkan menyetor sejumlah uang.