Dukun Gadungan, Diduga Cabuli Warga Jabar, Modus Berikan Air Jampi
DIAMANKAN : Tersangka kasus dukun cabul diamankan di Polres Kaur-julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Salah seorang remaja putri berusia 17 tahun asal Ciamis Provinsi Jawa Barat diduga disetubuhi pria berinisial T (64), Warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Peristiwa ini berawal dari permintaan keluarga korban kepada tersangka T untuk menyembuhkan korban yang kerasukan mahluk gaib. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan oleh tersangka T untuk melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.
BACA JUGA:Korban Konflik Lahan Ranah Alai Berharap Segera Ada Solusi Terbaik
“Tersangka persetubuhan anak dibawah umur ini sudah kami amankan, ia mengaku sebagai orang pintar,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH didampingi Kanit PPA IPDA Jelpimon, SH, M.KM melalui Kasi Humas Iptu Slamet Ambyah, SH dalam keterangannya, Senin 3 Oktober 2025 kemarin.
Dikatakan Slamet, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban dengan LP nomor: LP/B/175/X/2025/SPKT/POLRES KAUR/POLDA BENGKULU tanggal 21 Oktober 2025.
BACA JUGA:Seluma Targetkan Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi
Bermula dari tersangka yang dipercaya sebagai dukun, diminta keluarga korban untuk mengobati anaknya yang sering kesurupan. Saat itu, tersangka meminta korban untuk diobati di kamarnya.
Nah, di kamar itulah, tersangka menjalankan aksi. Tersangka membohongi korban dengan menyuruh korban untuk meminum air jampian yang diduga telah dicampur zat tertentu hingga korban tertidur.
BACA JUGA:Gaji 573 PPPK Di Kabupaten Seluma Belum Dibayar, Sudah Dua Bulan Tertunggak
Kemudian setelah korban tertidur, tersangka diduga menyetubuhi korban. Tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain jika ingin selamat. Bukan hanya itu tersangka juga mengiming imingi akan memberikan hadiah kepada korban untuk melancarkan aksinya.
“Aksi yang dilakukan tersangka dengan korban ini sebanyak dua kali dalam kurun waktu 25 September 2025 hingga 21 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Maje, dan Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap. Sebelum menggelar aksi tersangka memberikan air jampian,” terang Slamet.
BACA JUGA:Ada Info Siswa Dipukul Guru, Kadisdikbud Bengkulu Selatan Turun Tangan
Akibat perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Korban sudah diminta keterangan termasuk keluarganya," tegas kasi. (jul)