5 Hakim Ditunjuk Sidangkan Perkara Rohidin Cs

Humas PN Bengkulu, T. Oyong SH-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menunjuk lima orang hakim untuk menyidangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan Evriansyah alias Anca.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 21 April 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

BACA JUGA:Program Pemasangan Listrik Gratis Dilanjutkan Tahun Ini, Untuk 900 Watt

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini diketuahi Paisol yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Kemudian hakim anggota Achmadsyah Ade Muri (hakim karir), Muhammaf Fauzi (hakim karir), Puspita Sari (Ad hock), Ramayani Darwis (Ad hock).

"Satu majelis lima orang, ketua majelis hakimnya adalah Ketua PN Manna, pak Paisol," kata Humas PN Bengkulu, T. Oyong SH, Selasa (15/4/2025). 

Ia menyebutkan berkas perkara dibagi? menjadi tiga nomor perkara berbeda seperti mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah perkara nomor 28, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri perkara nomor 25 dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah perkara nomor 26. Untuk lokasi persidangannya digelar di PN Bengkulu jalan S Parman. 

"Kita berharap yang hadir pada sidang nanti bisa tertib," kata Oyong. 

BACA JUGA:Helmi Hasan Sebut Akan Mengganti Sekwan Provinsi

Terkait pengamanan, Oyong mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pengamanan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

"Kita sudah menyiapkan (videotron) bagi pengunjung. Dan juga ada televisi yang melakukan siaran langsung," kata Oyong. 

Sementara itu, selama menjalani persidangan di PN Bengkulu, Rohidin Mersyah dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu. 

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Rohidin baik untuk penempatan sel maupun konsumsi harian.

"Untuk penempatan khusus tidak ada, semuanya sama untuk pelayanannya," kata Yulian. Ia mengatakan, Rohidin akan menjalani masa Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan, selama 30 hari kedepan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan